SoulSel - Provinsi Sulawesi Tengah atau Sulteng adalah salah satu wilayah yang membuka pendaftaran Bawaslu kabupaten/Kota periode 2023-2028 mendatang.
Adapun, pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulteng sama dengan daerah lainnya, yaitu dimulai pada 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 mendatang.
Sementara itu, pembukaan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023.
Baca Juga: Barang Bawaan yang Wajib Ada saat Konser Suga BTS di Jakarta pada 26-28 Mei 2023
Sehingga, Bawaslu Sulteng membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Provinsi Sulawesi Tengah
Persyaratan Pendaftaran
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Baca Juga: Barang Bawaan yang Wajib Ada saat Konser Suga BTS di Jakarta pada 26-28 Mei 2023
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
Baca Juga: Jam Berapa Konser Suga BTS di Jakarta 26-28 Mei 2023 Dimulai dan Rundown-nya
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13. Bersedia bekerja penuh waktu;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Baca Juga: Reaksi Netizen Korea Tengok Yoo Ah In Dilempar Kopi oleh Warga Sipil Usai Jalani Pemeriksaan
15. Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
17. Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
Artikel Terkait
Bawaslu Sulbar Beberkan Dua Dugaan Pelanggaran KPU Mamuju yang Ditemukan Bawaslu Mamuju
Cegah Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Gowa Gelar Rapat Kerja Teknis
KPU Dinilai Banyak Pelanggaran, HMI Minta Bawaslu Mamuju Masif Lakukan Pengawasan
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Mamuju Maksimalkan Pengawasan, Siap Terima Laporan Masyarakat
HMI Manakarra Minta Timsel Bawaslu 2022 Tak Dipakai pada Seleksi KPU Sulbar 2023
Info Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 Wilayah Zona 1-7 di sdmod.bawaslu.go.id