SoulSel - DKI Jakarta menjadi salah satu wilayah yang membuka pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028.
Pendaftara Bawaslu Kabupaten/Kota di DKI Jakarta sendiri akan dimulai pada 29 Mei hingga 7 Juni 2023 mendatang.
Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota di DKI Jakarta ini dilakukan dengan cara mengirim pos ke alamat kantor Bawaslu Jakarta atau melalui email yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hasil Fantasy Boys Episode 9, Siapa yang Duduki Posisi Pertama di Semi Final?
Adapun, pembukaan pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota ini berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Sehingga, Bawaslu DKI jakarta membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota DKI Jakarta.
Baca Juga: Reaksi Netizen Korea Tengok Yoo Ah In Dilempar Kopi oleh Warga Sipil Usai Jalani Pemeriksaan
Persyaratan Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu,
Baca Juga: Tangan Diborgol, Potret Terkini Yo Ah In Usai Hadiri Sidang Kasus Obat Terlarang
6. ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
7. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
8. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
9. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
10. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
12. ersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
Baca Juga: TERUNGKAP Lokasi Syuting Serial XO Kitty, Ternyata Pakai Gedung Ini untuk Lokasi Sekolah!
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
14. Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
15. Melampirkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar, apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
16. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;dan
17. Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Katy Louise Saunders Segera Melahirkan, Song Joong Ki Ungkap Rasanya akan Jadi Ayah!
Artikel Terkait
Bawaslu Sulbar Beberkan Dua Dugaan Pelanggaran KPU Mamuju yang Ditemukan Bawaslu Mamuju
Cegah Sengketa Proses Pemilu, Bawaslu Gowa Gelar Rapat Kerja Teknis
KPU Dinilai Banyak Pelanggaran, HMI Minta Bawaslu Mamuju Masif Lakukan Pengawasan
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Mamuju Maksimalkan Pengawasan, Siap Terima Laporan Masyarakat
HMI Manakarra Minta Timsel Bawaslu 2022 Tak Dipakai pada Seleksi KPU Sulbar 2023
Info Pendaftaran Bawaslu Kabupaten/Kota 2023 Wilayah Zona 1-7 di sdmod.bawaslu.go.id