Wudhu dengan Kondisi Telanjang, Simak Pemaparan Hukumnya Menurut Buya Yahya

- Rabu, 25 Januari 2023 | 20:55 WIB
Buya Yahya ulas posisi hukum dalam keadaan telanjang.  (Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV)
Buya Yahya ulas posisi hukum dalam keadaan telanjang. (Tangkapan Layar Youtube Al Bahjah TV)

SOULSEL.com- Wudhu dengan kondisi telanjang, Simak pemaparan hukumnya nenurut Buya Yahya

Buya Yahya kembali ditanya perihal wudhu, yang dilakukan dalam kondisi telanjang.

Kadang wudhu tanpa sadar atau tidak, dilakukan dalam kondisi telanjang

Baca Juga: Hias Tubuh dengan Tatto Batalkan Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya dalam Pandangan Islam

Terkait hal diatas, Buya Yahya berikan penjelasan menurut hukum islam. 

Menurutnya wudhu dalam keadaan telanjang tidak membatalkan wudhu

Karena wudhu dalam keadaan telanjang, tidak termasuk dalam hal yang membatalkan. 

Baca Juga: Mertua Ikut Campur Urusan Keluarga Anak, Buya Yahya Sebut Ujian Naik Pangkat

Seperti keluarnya sesuatu dari dua kemaluan manusia dan lainnya. 

Keadaan telanjang tidak termasuk di dalam hal yang membatalkan wudhu tersebut. 

"Wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah, yang membatalkan wudhu bukan telanjang"

Baca Juga: Muchlis Misbah Minta Semua Pihak Edukasi Rakyat Pilih Pemimpin dan Tolak Politik Uang

Buya menambahkan, perihal tersebut termasuk dalam kategori makruh. 

Makruh dalam hal ini, bisa jadi orang menyentuh kemaluan saat wudhu dalam keadaan telanjang

Halaman:

Editor: Naswandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Terpopuler

X