SOULSEL.com- Wudhu dengan kondisi telanjang, Simak pemaparan hukumnya nenurut Buya Yahya.
Buya Yahya kembali ditanya perihal wudhu, yang dilakukan dalam kondisi telanjang.
Kadang wudhu tanpa sadar atau tidak, dilakukan dalam kondisi telanjang.
Baca Juga: Hias Tubuh dengan Tatto Batalkan Wudhu? Begini Penjelasan Buya Yahya dalam Pandangan Islam
Terkait hal diatas, Buya Yahya berikan penjelasan menurut hukum islam.
Menurutnya wudhu dalam keadaan telanjang tidak membatalkan wudhu.
Karena wudhu dalam keadaan telanjang, tidak termasuk dalam hal yang membatalkan.
Baca Juga: Mertua Ikut Campur Urusan Keluarga Anak, Buya Yahya Sebut Ujian Naik Pangkat
Seperti keluarnya sesuatu dari dua kemaluan manusia dan lainnya.
Keadaan telanjang tidak termasuk di dalam hal yang membatalkan wudhu tersebut.
"Wudhu dalam keadaan telanjang adalah sah, yang membatalkan wudhu bukan telanjang"
Baca Juga: Muchlis Misbah Minta Semua Pihak Edukasi Rakyat Pilih Pemimpin dan Tolak Politik Uang
Buya menambahkan, perihal tersebut termasuk dalam kategori makruh.
Makruh dalam hal ini, bisa jadi orang menyentuh kemaluan saat wudhu dalam keadaan telanjang.
Artikel Terkait
Balik Layar drakor The Interest of Love : Yoo Yeon Seok dan Moon Ga Young Pamer Keahlian Skating dan Ciuman
Cuplikan drakor Kokdu Season of Deity : Tatapan Mesra Im Soo Hyang dan Kim Jung Hyun, Tak Berkedip
Live Streaming Persija Jakarta vs PSM Makassar Main Sore Ini
Hukum Pasutri Konsumsi Obat Kuat saat Bercinta, Buya Yahya Sarankan Suplemen Ini
Jangan Anggap Sepele, Hal Ini Berujung Kutukan Kata Buya Yahya Jika Dilakukan Istri pada Suami
Kedudukan Perempuan Keriting atau Luruskan Rambut, Buya Yahya Tegaskan Suami adalah Syaratnya