SOULSEL.com – Kepastian akan kembali dibukanya penerimaan calon pengawai negeri sipil (CPNS) dipastikan tidak akan tertunda lagi tahun ini.
Kesempatan mengikuti CPNS 2023 sangat terbuka lebar, apalagi setahun sebelumnya tidak dibuka.
Nah bagi kamu yang sudah yakin untuk daftar CPNS 2023, yuk simak berikut ini besaran gaji serta bonus yang akan diterima PNS berdasarkan golongan.
Baca Juga: Catat Empat Golongan Ini Tidak Bisa Jadi CPNS Juni 2023, Peluang Non ASN Jadi PNS Terbuka Lebar?
Sekadar diketahui, jika PNS terdapat IV golongan. Dimana besaran gaji CPNS ditentukan golongan berapad dia berada.
Terdapat kabar jika pada tahun ini, CPNS 2023 akan mendapatkan kenaikan gaji dari tahun sebelumnya.
Hanya saja berkaitan kabar tersebut, sampai saat ini belum ada kepastikan yang membenarkan kenaikan gaji CPNS 2023.
Meski belum ada bayangkan akan adanya kenaikan gaji CPNS 2023, tapi bagi kamu yang akan daftar jadi Calon PNS berikut ini gaji dan bonus yang akan kamu terima.
Baca Juga: Profil Kampus UPN Veteran Jawa Timur dari Sejarah, Daftar Jurusan, Hingga Jalur Pendaftaran
Perlu diketahui, bahwa CPNS atau PNS 2023 selain mendapatkan gaji selama 12 bulan juga akan mendaptakan gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR).
Berkaitan pencairan bonus PNS 2023, jadwal cair kepada ASN akan berbeda tergantung dari instansi masing-masing.
Pencairan Tunjangan Hari Raya atau THR akan lebih awal disalurkan daripada tunjangan gaji ke-13.
Untuk THR akan mengacu pada jadwal hari raya Idul Fitri 2023 dan biasanya paling cepat H-10 sudah diberikan.
Sementara gaji ke-13 akan dicairkan kepada PNS pada pertengahan tahun yakni sekitar bulan Juli 2023.
Artikel Terkait
PPPK 2022 Berarkhir, CPNS 2023 Dibuka, Honorer GIgit Jari, Ini Alasannya
HONORER BERSIAP! KemenPAN RB Sudah Buka, Ini Jadwal Pelaksanaan Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Dibuka Awal Juni! Simak Jadwal Lengkap Seleksi CPNS dan PPPK 2023
Siapkan Berkas Mulai dari Sekarang, Lowongan CPNS dan PPPK 2023 Segera Dibuka
Catat Empat Golongan Ini Tidak Bisa Jadi CPNS Juni 2023, Peluang Non ASN Jadi PNS Terbuka Lebar?