Bawa Senjata Tajam di Jok Motor, Warga Luwu Timur Terciduk Polres Palopo

- Minggu, 29 Januari 2023 | 19:15 WIB
Polsek Telluwanua saat amankan pemuda asal Luwu Timur yang bawa sajam.  (Humas Polres Palopo)
Polsek Telluwanua saat amankan pemuda asal Luwu Timur yang bawa sajam. (Humas Polres Palopo)

SOULSEL.com- Bawa senjata tajam, warga Luwu Timur terciduk Polres Palopo.

Kapolsek Telluwanua Polres Palopo, amankan pemuda yang kedapatan bawa sajam.

Senjata tajam itu disimpan dalam jok motor, namun ketahuan dalam opersi cipta kondisi Polsek Telluwanua, Palopo

Baca Juga: Referensi SNBT 2023, Ini Jurusan Sepi Peminat UNDIP di Pendaftaran SBMPTN

Pria 23 tahun ini terjerat dalam rasia, di jalan Ratulangi, Poros Palopo-Masamba, Kecamatan Telluwanua. 

"Inisial FI (23), pekerjaan tidak ada, alamat Dusun Dongi-Dongi Desa Cendana Kecamatan Burau,"ucap AKP Edi Sulistiono. 

"Dia kini dimankan di Polsek Telluwanua , untuk jalani proses hukum,"ujar mantan kasi humas Polres Palopo itu.

Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka Juni, Yuk Intip Gaji PNS Golongan I Sampai Golongan IV

Operasi Cipta Kondisi bertujuan mengantisipasi dan mencegah timbulnya gangguan Kamtibmas. 

 AKP Edi Sulistiono mengatakan, FI kedapatan bawa senjata tajam berupa sebilah badik yang disimpannya dalam Jok motor saat dilakukan pemeriksaan oleh personil Polsek telluwanua. 

“Untuk antisipasi balapan liar, dilakukan razia setiap kendaraan yang keluar masuk dan jika ada barang bawaan yang dicurigai maka langsung diamankan,"papar AKP Edi Sulistiono. 

Baca Juga: Profil Kampus UNPATTI Universitas Pattimura dari Sejarah, Akreditasi, Jurusan, Hingga Jalur Pendaftaran

"Operasi cipkon dilaksanakan humanis dalam menjaga citra dan wibawa kepolisian,"tegas AKP Edi. 

Adapun FI yang bawa sajam, dikenakan sanksi undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951.

Halaman:

Editor: Naswandi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Persiapkan Pegukuhan, PAPPRI Sulsel Konsolidasi Internal

Selasa, 21 Februari 2023 | 11:25 WIB

Terpopuler

X